Terakhir diperbarui: September 2026 • Single Source of Truth
SYARAT & KETENTUAN LAYANAN PLATFORM BALOY (TERMS OF SERVICE)
Versi Dokumen: v2.1
Penyelenggara Layanan: Arrahmat Digital
Kerangka Kepatuhan: UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen), dan KUHPerdata
Terakhir Diperbarui: September 2026
RINGKASAN PRAKTIS SEBELUM MENGGUNAKAN BALOY
Harap pahami 6 prinsip dasar berikut sebelum Anda menggunakan aplikasi BALOY:
1. BALOY Adalah Sarana Informasi Digital:
Kami menyediakan platform teknologi direktori properti untuk menghubungkan pemilik/agen dengan calon pembeli. Kami bukan pemilik tanah/bangunan dan bukan perantara dalam transaksi jual beli atau sewa-menyewa.
2. Arti Verifikasi Administratif:
Label "Terverifikasi" menunjukkan bahwa format nomor sertifikat dan foto fisik telah diperiksa secara administratif oleh tim platform. Ini bukan jaminan kepemilikan materiil tanah dan tidak menggantikan pemeriksaan resmi di BPN.
3. Kewajiban Uji Tuntas Mandiri:
Calon pembeli wajib datang langsung mengecek fisik lokasi/patok tanah serta memeriksa keabsahan status warkah sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat (BPN Tarakan) sebelum bertransaksi.
4. Hindari Transfer Sembarangan & Utamakan Jalur Resmi:
Untuk melindungi pengguna, BALOY sangat menganjurkan agar pemeriksaan dokumen, pengikatan transaksi, dan pembayaran dilakukan melalui Notaris/PPAT atau mekanisme resmi yang sesuai dengan jenis transaksinya.
5. Larangan Penyalahgunaan & Penipuan:
Pemasang iklan yang mengunggah dokumen palsu atau melakukan penipuan akan diblokir dan dilaporkan kepada pihak penegak hukum yang berwenang.
6. Usia Pengguna:
Pengguna wajib berusia minimal 18 tahun atau telah menikah secara sah dan cakap menurut hukum Indonesia.
PASAL 1: DEFINISI, KEDUDUKAN HUKUM, DAN KECAKAPAN PENGGUNA
1. Definisi Platform:
Platform BALOY adalah aplikasi perangkat bergerak (mobile application), situs web, dan sistem perangkat lunak yang dioperasikan oleh Arrahmat Digital sebagai Penyelenggara Sarana Sistem Elektronik Media Informasi dan Direktori Periklanan Properti Digital (Information Technology Intermediary / Bulletin Board System).
2. Bukan Kantor Notaris / PPAT / BPN:
BALOY dan Arrahmat Digital bukan merupakan Kantor Pertanahan (BPN), bukan Kantor Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan bukan pihak yang mewakili atau menjamin keabsahan hak kebendaan dalam transaksi perdata antara Penjual dan Pembeli.
3. Kecakapan Hukum Pengguna:
Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa dirinya telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah secara sah, serta memiliki kecakapan hukum penuh menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengikatkan diri dalam Syarat & Ketentuan ini.
PASAL 2: VERIFIKASI ADMINISTRATIF & BATASAN KEABSAHAN HAK TANAH
1. Ruang Lingkup Pemeriksaan Administratif:
Label atau status "Terverifikasi" (Verified) pada listing properti BALOY berarti tim kurasi platform telah melakukan verifikasi administratif terhadap:
• Kesesuaian format dan keterbacaan nomor dokumen hak atas tanah (SHM, HGB, atau dokumen terkait);
• Keaktifan nomor telepon dan kontak penanggung jawab listing;
• Kesesuaian administratif foto fisik unit bangunan atau lahan dengan deskripsi wilayah kecamatan.
2. Kewenangan Lembaga Pertanahan & Peradilan:
Verifikasi mengenai status dan keabsahan hak atas tanah dilakukan sesuai kewenangan instansi pertanahan (Badan Pertanahan Nasional / BPN) dan/atau ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang. Verifikasi administratif BALOY tidak menggantikan pemeriksaan tersebut.
3. Pembatasan Jaminan Hak Kebendaan:
Pengguna memahami bahwa label "Terverifikasi" tidak dapat ditafsirkan sebagai pernyataan kepemilikan mutlak, jaminan ketiadaan sengketa waris tersembunyi, jaminan ketiadaan sita jaminan pengadilan, atau pengganti warkah resmi yang diterbitkan oleh instansi agraria pemerintah.
PASAL 3: PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB & PEMBATASAN LIABILITAS (LIMITATION OF LIABILITY)
1. Prinsip Tanggung Jawab Operasional BALOY:
BALOY berkomitmen menjalankan dan memelihara platform dengan standar kehati-hatian profesional (reasonable care). BALOY bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas:
• Keamanan sistem elektronik dan infrastruktur internal platform;
• Pengelolaan dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai Kebijakan Privasi;
• Kesalahan operasional langsung yang terbukti timbul akibat kelalaian sistem internal BALOY.
2. Risiko Transaksi Langsung Antar-Pengguna:
BALOY bukan pihak dalam perjanjian jual beli atau sewa antara pengguna. Oleh karena itu, BALOY pada prinsipnya tidak bertanggung jawab atas kewajiban kontraktual yang secara langsung timbul antara penjual dan pembeli, sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran kewajiban BALOY sendiri. Hal ini mencakup kesepakatan harga, kondisi riil fisik bangunan/lahan, batas patok tanah fisik di lapangan, pembayaran uang muka (DP), penyerahan uang tanda jadi, dan pelaksanaan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT.
3. Batasan Liabilitas Layanan Berbayar:
Untuk layanan fitur berbayar (seperti penambahan kuota slot iklan atau paket langganan fitur agen), apabila terjadi gangguan teknis platform yang terbukti secara sah akibat kelalaian langsung BALOY, tanggung jawab ganti rugi maksimal BALOY kepada pengguna terbatas pada jumlah biaya langganan/layanan yang dibayarkan oleh pengguna tersebut dalam 1 (satu) bulan terakhir saat insiden terjadi.
4. Tanggung Jawab Pengguna (Indemnifikasi Proporsional):
Pengguna wajib membebaskan dan mengganti kerugian BALOY atas segala tuntutan hukum pihak ketiga, kerugian nyata, dan biaya pembelaan hukum yang timbul secara langsung akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengguna tersebut (seperti pengunggahan sertifikat palsu, penipuan transaksi, atau pelanggaran hak cipta foto pihak lain).
PASAL 4: PENEGASAN KEDUDUKAN ATAS TINDAK PIDANA PIHAK KETIGA
1. Penegasan Sikap Platform Terhadap Tindak Pidana:
BALOY tidak bermaksud melakukan, turut serta, menggerakkan, atau membantu tindak pidana apa pun. Penggunaan platform oleh pengguna untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan mandiri pengguna tersebut dan bukan bagian dari tujuan atau instruksi BALOY. Penentuan pertanggungjawaban pidana dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
2. Larangan Praktik Ilegal:
Pengguna dilarang keras menyalahgunakan platform untuk:
• Tindak pidana penipuan dan tipu muslihat jual beli (sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tindak pidana penipuan pada UU No. 1 Tahun 2023);
• Tindak pidana penggelapan dana transaksi atau uang titipan (sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tindak pidana penggelapan pada UU No. 1 Tahun 2023);
• Pemalsuan surat, dokumen tanah, sertifikat hak milik, atau identitas kuasa jual (sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pemalsuan surat pada UU No. 1 Tahun 2023).
3. Kerja Sama Penegakan Hukum:
BALOY proaktif menerapkan sistem pengaduan dan akan bekerja sama penuh dengan Kepolisian Republik Indonesia atau instansi penegak hukum yang berwenang, termasuk menyerahkan data log dan catatan aktivitas pengguna yang dilaporkan terlibat tindak pidana.
PASAL 5: KEWAJIBAN UJI TUNTAS PEMBELI (BUYER DUE DILIGENCE MANDATORY)
Sebelum melakukan transfer dana, penyerahan uang tanda jadi (UTJ), uang muka (DP), atau pelunasan, calon pembeli wajib melakukan langkah-langkah uji tuntas mandiri berikut:
1. Pemeriksaan Fisik Lapangan:
Mendatangi lokasi properti untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, fasilitas air/listrik, serta memverifikasi patok batas tanah secara langsung bersama tetangga atau pengurus lingkungan setempat.
2. Pengecekan Warkah di Kantor Pertanahan (BPN Tarakan / BPN Setempat):
Meminta salinan sertifikat resmi dan melakukan pengecekan keabsahan status sertifikat (bebas sengketa, bebas sita jaminan, bebas blokir) ke Kantor Pertanahan setempat sebelum melakukan pembayaran apapun.
3. Pengikatan Transaksi & Pembayaran Melalui Mekanisme Resmi:
Untuk melindungi dana Anda, BALOY sangat menganjurkan agar pemeriksaan dokumen, penyerahan uang tanda jadi/DP, dan penandatanganan perjanjian jual beli dilakukan melalui Notaris/PPAT resmi atau mekanisme hukum yang sah sesuai dengan jenis transaksinya, serta menghindari transfer dana bernilai signifikan langsung ke nomor rekening pribadi tanpa kwitansi dan perikatan yang sah.
PASAL 6: TATA TERTIB & JAMINAN PENJUAL / AGEN
1. Kepemilikan & Kuasa Sah:
Penjual menjamin bahwa objek properti yang diunggah adalah sah miliknya atau Penjual memiliki Surat Kuasa Jual resmi tertulis dari pemilik asli.
2. Larangan Iklan Palsu:
Penjual dilarang memasang iklan fiktif (ghost listing), foto berhak cipta tanpa izin, atau harga pancingan yang tidak sesuai kenyataan (bait-and-switch).
3. Penurunan Listing & Sanksi:
Listing yang terbukti melanggar akan diturunkan, dan akun yang bersangkutan dapat dibekukan sesuai prosedur moderasi platform.
4. Fitur Pengaduan Iklan (Report Listing):
BALOY menyediakan fitur "Laporkan Iklan" pada setiap unit properti guna menjalankan prinsip kehati-hatian operasional (reasonable care). Pengguna dapat melaporkan indikasi penipuan, dokumen mencurigakan, ketidaksesuaian data, atau pelanggaran hak cipta. Laporan yang masuk akan diproses melalui antrean kurasi moderasi internal untuk verifikasi, penyembunyian sementara (temporary hide), atau penghapusan permanen.
PASAL 7: MEKANISME PERSETUJUAN ELEKTRONIK & INTEGRITAS LOG
1. Tindakan Afirmatif Penerimaan:
Penerimaan atas Syarat & Ketentuan ini dilakukan melalui tindakan afirmatif pengguna pada antarmuka elektronik BALOY (pemberian centang pada kotak persetujuan sebelum melanjutkan autentikasi). Catatan penerimaan, termasuk versi dokumen, stempel waktu (timestamp), dan pengenal akun, disimpan sebagai bagian dari rekam transaksi elektronik BALOY sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan UU ITE.
2. Integritas Bukti Versi (Document Hash):
Setiap versi Syarat & Ketentuan memiliki nilai hash kriptografis unik (SHA-256) yang tercatat pada basis data untuk menjamin integritas pembuktian versi naskah persis yang disetujui pengguna pada saat pendaftaran.
3. Pemberitahuan Perubahan Ketentuan:
BALOY berhak memperbarui ketentuan ini untuk menyesuaikan dengan regulasi baru atau pembaruan fitur. Perubahan material akan diberitahukan melalui notifikasi dalam aplikasi atau pengumuman resmi di situs web minimal 7 (tujuh) hari sebelum ketentuan baru berlaku efektif.
PASAL 8: PENYELESAIAN SENGKETA BERTAHAP & DOMISILI HUKUM
1. Musyawarah Mufakat:
Setiap perbedaan penafsiran atau perselisihan yang timbul antara Pengguna dan Arrahmat Digital wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan sengketa.
2. Penyelesaian Alternatif / BPSK:
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, para pihak dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi independen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
3. Pilihan Forum Hukum:
Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui jalur alternatif di atas, para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.