TERM SHEET KEMITRAAN MITRA RESMI BALOY
Versi Dokumen: v1.0
Penyelenggara Program: Arrahmat Digital (Pengembang & Operator Platform BALOY)
Sifat Dokumen: Ringkasan pokok kerja sama untuk tahap diskusi awal
Terakhir Diperbarui: September 2026
Dokumen ini merangkum pokok-pokok kerja sama program Mitra Resmi BALOY untuk memulai pembicaraan dengan calon mitra. Isinya belum merupakan kontrak yang mengikat secara hukum, dan seluruh angka di dalamnya masih berupa usulan yang dapat berubah. Sebelum ditandatangani dalam bentuk final, naskah ini perlu ditelaah notaris atau konsultan hukum, terutama bila program kemitraan ini kelak dikembangkan menjadi waralaba formal yang tunduk pada kewajiban pendaftaran dan aturan tersendiri di Indonesia.
1. TUJUAN KEMITRAAN
BALOY membuka program Mitra Resmi bagi pengembang properti tepercaya di kota-kota di luar Tarakan. Mitra menjaga mutu dan kepercayaan listing di wilayahnya masing-masing, sehingga BALOY tidak perlu membangun tim kurasi tersendiri di setiap kota.
2. KRITERIA CALON MITRA
a. Badan usaha terdaftar resmi berupa PT atau CV, dengan NPWP dan izin usaha yang masih berlaku. b. Memiliki rekam jejak proyek yang sudah selesai dibangun dan diserahterimakan, serta dapat diverifikasi. c. Tidak memiliki riwayat sengketa hukum atau laporan penipuan yang terbukti. d. Bersedia menempatkan deposit jaminan mutu, dengan nominal yang dibicarakan secara terpisah. e. Bersedia menjalani audit berkala oleh tim BALOY.
3. MANFAAT BAGI MITRA
a. Eksklusivitas Wilayah: • Ruang lingkup: Selama masa perjanjian, mitra menjadi satu-satunya pemegang status Mitra Resmi BALOY di kotanya. • Masa awal yang disarankan: Satu sampai dua tahun.
b. Bagi Hasil Langganan: • Sumber pendapatan: Persentase dari pendapatan langganan seluruh listing aktif di kota mitra. • Rincian persentase: Diatur pada bagian 5 dokumen ini.
c. Lencana Kredibilitas: • Penggunaan: Mitra berhak memakai label Mitra Resmi BALOY untuk kotanya pada materi promosi miliknya sendiri.
d. Prioritas Tampil: • Bentuk dukungan: Listing milik mitra memperoleh penanda kurasi tambahan yang meningkatkan kepercayaan calon pembeli.
e. Akses Data Pasar Lokal: • Cakupan data: Ringkasan tren pencarian dan harga di kota mitra, data yang umumnya tidak tersedia bagi pengembang perorangan.
f. Tanpa Biaya Masuk: • Ketentuan: Tidak ada biaya lisensi di muka. Model kerja sama sepenuhnya berbasis bagi hasil.
g. Promosi Silang: • Bentuk dukungan: Mitra dapat memanfaatkan kanal komunikasi BALOY untuk promosi bersama.
h. Prioritas Pengembangan: • Ketentuan: Bila program ini kelak dikembangkan menjadi waralaba formal, mitra awal memperoleh prioritas dan syarat khusus.
4. MANFAAT BAGI BALOY
a. Kurasi listing lokal berjalan tanpa menambah beban tim pusat. b. Kredibilitas lebih cepat terbangun di kota baru melalui nama mitra yang sudah dikenal. c. Distribusi organik melalui jaringan klien dan agen milik mitra. d. Data pasar lintas kota untuk kalibrasi sistem rekomendasi dan perencanaan ekspansi. e. Uji model kemitraan sebelum diperluas ke skala nasional.
5. SKEMA BAGI HASIL
Angka pada bagian ini masih berupa usulan awal dan terbuka untuk dinegosiasikan.
a. Fase Percobaan (bulan 1 sampai 6): • Syarat: Mitra baru bergabung. • Pembagian: Mitra 30 persen, BALOY 70 persen.
b. Fase Terbukti (bulan 7 sampai 12): • Syarat: Tanpa pelanggaran dan kurasi berjalan konsisten. • Pembagian: Mitra 40 persen, BALOY 60 persen.
c. Fase Mitra Senior (setelah 12 bulan): • Syarat: Rekam jejak bersih selama satu tahun. • Pembagian: Mitra 50 persen, BALOY 50 persen.
d. Bonus Rujukan: • Ketentuan: Untuk agen atau pengembang baru yang didatangkan langsung oleh mitra, bukan melalui pendaftaran sendiri. • Pembagian: Diusulkan 60 sampai 70 persen untuk mitra, berlaku selama dua belas bulan pertama listing tersebut.
e. Dasar Perhitungan: • Acuan: Persentase dihitung dari pendapatan langganan bersih setelah dipotong biaya layanan pembayaran DOKU, bukan dari nilai transaksi properti. • Penyesuaian: Angka akhir disesuaikan dengan margin BALOY di masing-masing kota.
6. HAK DAN KEWAJIBAN MITRA
a. Menelaah pengajuan listing di kotanya sesuai standar kurasi BALOY, dengan batas waktu respons yang disepakati bersama. b. Tidak memberikan perlakuan berbeda kepada listing pengembang pesaing di kota yang sama, guna menghindari konflik kepentingan. c. Melaporkan aktivitas mencurigakan atau dugaan penipuan kepada tim pusat. d. Bersedia diaudit secara berkala melalui pemeriksaan contoh listing yang telah disetujui.
7. PENGHENTIAN KERJA SAMA
a. Pencabutan oleh BALOY: Status Mitra Resmi dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran standar kurasi, konflik kepentingan, atau keluhan pengguna yang terbukti. b. Deposit jaminan: Dapat ditahan atau hangus sesuai tingkat pelanggaran, dengan rincian yang diatur dalam kontrak final. c. Peninjauan eksklusivitas: Status eksklusivitas wilayah ditinjau ulang pada setiap akhir periode perjanjian.
8. LANGKAH SELANJUTNYA
a. Diskusi awal dan penyesuaian angka pada bagian 5 sesuai proyeksi bisnis kota tujuan. b. Penilaian kelayakan calon mitra terhadap kriteria pada bagian 2. c. Penyusunan draf kontrak resmi bersama konsultan hukum. d. Masa percobaan berjalan dengan evaluasi berkala.
Dokumen ini masih berupa draf awal untuk memulai pembicaraan dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional.